Indonesia Harus Mendapat Manfaat dari RUU AFAS
Anggota Komisi XI DPR RI Wilgo Zainar Foto : doeh/mr.
Anggota Komisi XI DPR RI Wilgo Zainar menyatakan bahwa Indonesia harus mendapatkan manfaat dari RUU AFAS, peluang dan tantangan harus diperhatikan secara jeli agar Indonesia tidak hanya dijadikan pasar sehingga pemerintah harus bersikap secara hati-hati. Demikian disampaikan ketika pembahasan RUU ratifikasi Protokol Keenam ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) dan premi program restrukturisasi perbankan.
“Kerja sama ini adalah sebuah keniscayaan tapi di sisi lain di sini juga ada unsur persaingan. Kalau RUU ini menguntungkan big player negara luar dan kita jadi pasar maka kita harus hati-hati,” ungkap Wilgo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/2/2018).
Seperti diketahui, Indonesia telah melakukan tandatangan ratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 20 Maret 2015 oleh para Menteri Keuangan ASEAN. Dengan begitu maka penjelasan pemerintah harus diberikan agar mendapatkan persetujuan dari anggota dewan.
Ketua Komisi XI Melcias Markus Mekeng menyebutkan dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional, Indonesia ikut menandatangani suatu perjanjian perdagangan baik internasional maupun regional. “Ikut sertaan Indonesia dalam perjanjian perdagangan regional antar lain dengan tanda tangan yang menandatangani ASEAN Framework Agreement on Service yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden nomor 88 tahun 1995 pada tanggal 30 Desember tahun 1995 pelaksanaan komitmen paket karena jasa keuangan," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang RUU pengesahan protokol untuk melaksanakan paket komitmen dalam bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa atau RUU AFAS. (hs/sc)